POLISI MENANGKAP 2 WANITA PENGEDAR SABU
Polisi berhasil meringkus 2 pelaku IRC (21) warga desa Sumosari Batealit dan AI (22) warga Desa Langon Tahunan atas laporan dari warga setempat yang melihat transaksi narkoba.
selain sabu petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berupa 2 pipet jenis kaca, 2 sedotan merah putih dan tutup botol air mineral. 1 sedotan serok untuk pembagi, 6 plastik clip bekas bungkus sabu, 1 buah timbangan digital. 4 pack plastik clip ukuran kecil, 1 buah korek gas, 3 buah HP, dan 1 unit sepeda motor tanpa nopol.
Semua barang sudah diamankan beserta pelaku di Mapolres Jepara guna penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan pasal 114 dan 112 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,

No comments:
Post a Comment